Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Prabumulih Terancam Tak Capai Target, Kok Bisa?

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Prabumulih Terancam Tak Capai Target, Kok Bisa?

Kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di kantor Lurah Sungai Medang, Senin 27 November 2023. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau dulunya akrab disebut Prona di kota Prabumulih terancam tak capai target di tahun ini. 

Pasalnya, hingga akhir November 2023, terdata baru ada 1.500-an berkas PTSL dari total target 2.100 program PTSL.

"Tahun ini kita dapat kuota 2.100 PTSL yang tersebar di tujuh keluharan. Kalau laporan baru 1.500," sebut Kepala BPN Kota Prabumulih, Syahabudin melalui Kasi Sengketa, Wira Nugraha dibincangi usai kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di kantor Lurah Sungai Medang, Senin 27 November 2023.

Adapun tujuh kelurahan/Desa yang mendapatkan program PTSL di tahun 2023 yakni Kelurahan Pangkul, Gunung Ibul, Muara Dua, Karang Raja, Tugu Kecil, Prabumulih dan Kelurahan Majasari.

BACA JUGA:2 Mantan Kades di OKU Terjerat Kasus PTSL dan Dana Desa, Segera Jadi Tahanan Jaksa dan Kasus Siap Naik Sidang

Disinggung apakah kendala yang ditemukan di lapangan? Wira mengatakan, antusias masyarakat masih kurang. 

"Untuk itu kita selalu mengadakan sosialisasi dengan mengundang RT dan RW juga masyarakat," sebutnya.

Dia pun tak menapik, di daerah Sumatera masih kurang antusias untuk pembuatan PTSL. "Mungkin masyarakat berfikir buat apa sertifikat, kalau mau pinjam bank baru," akunya.

Selain itu, kendala yang dihadapi seringkali dihadapkan dengan tanah waris yang masih bersengketa.

BACA JUGA:Oknum Lurah Terjerat Korupsi PTSL Bakal Dicopot, Ratu Dewa Tunggu Surat Resmi dari Kejari Palembang

Disinggung masih adanya keluhan masyarakat terkait proses pembuatan sertifikat PTSL yang sulit dan kerap dipungut biaya tak wajar alias pungli? 

Pihaknya mengatakan, ambang batas kewajaran biaya menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yakni Rp200 ribu meliputi biaya pembelian materai, biaya patok, transportasi petugas dan proses pemberkasan dan tidak ada lagi administrasi lain. 

"Karena tidak ada biaya 1 rupiah pun ke BPN," tegasnya.

Kalau seandainya ada oknum petugas BPN yang melakukan pungli, dia mempersilahkan untuk mengkonfirmasikan dan melaporkan ke BPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: