Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi, Desa Sungai Pinang 2 Ogan Ilir Siap 'Unjuk Gigi' di Tingkat Provinsi

Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi, Desa Sungai Pinang 2 Ogan Ilir Siap 'Unjuk Gigi' di Tingkat Provinsi

Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, saat meninjau kantor Desa Sungai Pinang 2. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan telah menunjuk Desa Sungai Pinang 2 Kecamatan Sungai Pinang, sebagai perwakilan Kabupaten OGAN ILIR pada lomba Desa Anti Maladministrasi Tingkat Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Desa Sungai Pinang 2, Herman, terpilihnya Desa Sungai Pinang 2 sebagai perwakilan Kabupaten Ogan Ilir untuk lomba Desa Anti Maladministrasi tingkat Provinsi Sumsel, merupakan kebanggaan tersendiri. 

"Tentunya Pemdes Sungai Pinang 2 merasa bangga, karena telah dipilih menjadi wakil Kabupaten Ogan Ilir ke tingkat Provinsi Sumsel," ungkapnya kepada SUMEKS.CO, Senin, 27 November 2023.

Sebagai perwakilan Kabupaten Ogan Ilir ditingkat Provinsi Sumsel, Herman mengatakan, bahwa pihaknya bertekad memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Perwakilan Sumsel

"Untuk itu, kami akan ikuti apa-apa yang menjadi petunjuk oleh Ombudsman Perwakilan Sumsel," katanya.

Sebagai persiapan menjadi perwakilan Kabupaten Ogan Ilir, Desa Sungai Pinang 2 telah mendapatkan kunjungan dari Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, bersama rombongan. 

"Dari kunjungan ini kami diminta untuk membenahi beberapa hal," tutupnya.

Diketahui, Desa Sungai Pinang 2 merupakan salah satu desa di Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi pelopor Desa Anti Maladministrasi di Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Puluhan Aparatur Pemerintah Desa di Muara Enim Ikuti Bimtek, Pemdes Harus Anti Maladministrasi

Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, setidaknya ada tiga poin penting yang ingin dicapai dalam rencana pembentukan desa anti mal administrasi ini. 

Pertama, tersedianya standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik pada setiap kantor desa. 

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Sumsel pada beberapa titik desa yang tersebar di Provinsi Sumsel, dengan kantor desa tidak memenuhi standar pelayanan publik.

"Seperti tidak ada informasi dasar mengenai produk layanan, syarat, prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian layanan dan biaya layanan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: