Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Perwakilan Sumsel

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Perwakilan Sumsel

Ombudsman Perwakilan Sumsel saat menggelar pencanangan Desa Anti Mal Administrasi di Kabupaten Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, menjadikan Kabupaten OGAN ILIR untuk dijadikan pelopor pembentukan desa anti maladministrasi di wilayah Sumsel. 

Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, pencanangan desa anti mal administrasi ini dilakukan di Desa Burai dan Desa Sungai Pinang II. 

"Kita sudah resmi mencanangkan Desa Burai dan Sungai Pinang II sebagai pilot project pertama, desa anti mal administrasi," ujarnya, Sabtu, 18 November 2023.

Ditambahkan Adrian, setidaknya ada tiga poin penting yang ingin dicapai dalam rencana pembentukan desa anti maladministrasi ini. 

BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Pantau Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel

Pertama, tersedianya standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik pada setiap kantor desa. 

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Sumsel pada beberapa titik desa yang tersebar di Provinsi Sumsel, dengan kantor desa tidak memenuhi standar pelayanan publik.

"Seperti tidak ada informasi dasar mengenai produk layanan, syarat, prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian layanan dan biaya layanan," jelasnya. 

Hal tersebut, kata Adrian, tentu rentan menimbulkan tindakan maladministrasi oleh aparat desa. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang selalu diakses oleh masyarakat desa. 

BACA JUGA:Ombudsman Minta PT KAI Hentikan Sementara Pembebasan Lahan di Kemang Agung Palembang, Diduga Oknum LSM Terliba

"Contoh yang paling sederhana adalah layanan kependudukan. Ketika tidak ada UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di desa, masyarakat tentu akan mendatangi kantor desa untuk mengurus dokumen kependudukan," paparnya. 

"Jika tidak dibekali dengan pengetahuan standar layanan publik, akan sangat memungkinkan muncul tindakan maladministasi seperti pungli, tidak memberikan layanan, penundaan berlarut, tindakan tidak patut, dan lain-lain," sambungnya. 

Kedua, yang ingin dicapai dalam pembentukan desa anti mal administrasi adalah adanya sistem pengelolaan pengaduan di kantor desa yang terintegrasi sampai ke pemerintah pusat. 

Selain dipenuhinya komponen standar pelayanan publik pada kantor desa, perlu juga dibentuk unit pengelolaan pengaduan pada kantor desa yang terintegrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: