Tim Gabungan Lakukan Razia Pekat di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir, Jalintim dan Hotel Tak Luput dari Sasaran

Tim Gabungan Lakukan Razia Pekat di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir, Jalintim dan Hotel Tak Luput dari Sasaran

Tim gabungan dari Polres Ogan Ilir saat melakukan razia Pekat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir bersama stakeholder terkait, menggelar razia gabungan terkait penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat, Sabtu malam, 25 November 2023.

Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Ogan Ilir, Kompol Kusyanto. Adapun sasaran razia adalah tempat penginapan dan Jalan Lintas Timur (Jalintim) di wilayah Tanjung Raja. 

Menurut Kusyanto, digelarnya razia gabungan ini sebagai upaya pencegahan terhadap adanya praktek judi, praktek prostitusi, penyalahgunaan narkoba, dan praktek tindakan kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. 

"Kegiatan kita gelar bersama Polsek Tanjung Raja dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya, Minggu, 26 November 2023.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2023, Satgas Polda Sumsel Gerebek Kampung Baru Palembang, Hasilnya?

Kusyanto menyebut, bahwa kegiatan razia gabungan ini dalam rangka untuk menciptakan situasi kondusif, dan aman terkendali di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD, guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir," katanya lagi. 

Dijelaskannya, pelaksanaan KRYD dilaksanakan dalam rangka untuk menanggulangi terjadinya kasus 3C atau Curas, Curat dan Curanmor, serta penyalahgunaan senjata api ataupun senjata tajam.

"Kita juga ingin mencegah penyalahgunaan narkoba, premanisme, serta prostitusi," terangnya. 

BACA JUGA:Jangan Berulah! Polda Sumsel Gelar Razia Pekat Selama 12 Hari, Ini Sasaran Utamanya

Dalam razia tersebut, selain menggelar pemeriksaan terhadap orang atau barang yang dicurigai yang melintas di Jalan Lintas Timur, Tanjung Raja, kegiatan razia juga menyasar ke tempat penginapan. 

Adapun penginapan yang dirazia oleh tim gabungan, yakni, di Hotel 21 Kecamatan Sungai Pinang 1, Kabupaten Ogan Ilir. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa pengunjung Hotel yang datang.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap ruang atau kamar-kamar yang ada di hotel tersebut," ujarnya. 

Saat memeriksa seluruh tamu kamar hotel, tim gabungan tidak menemukan pasangan di luar nikah. Selain itu, tidak ada pelanggaran atau perbuatan yang melanggar hukum atau norma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: