7 Kendaraan Dinas Bekas Pakai Milik Pemkab Ogan Ilir Tak Ada yang Berminat Sama Sekali Saat Proses Lelang

7 Kendaraan Dinas Bekas Pakai Milik Pemkab Ogan Ilir Tak Ada yang Berminat Sama Sekali Saat Proses Lelang

Kendaraan dinas bekas pakai milik Pemkab Ogan Ilir yang telah dilakukan lelang pada tahun 2023 ini. Foto: Hetty/sumeks.co--

BACA JUGA:Pengumuman Lelang Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang

Menurut Niko, Pemkab Ogan Ilir baru pertama kalinya menggunakan aplikasi by system dalam pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai sejak dilakukan pada tahun 2020 lalu. 

Untuk diketahui, seluruh peserta yang mengikuti lelang ini diharuskan membayar uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai harga yang ditawarkan. 

"Bagi yang menang lelang ini, harus membayarkan sisa kekurangan bayarnya dalam batas waktu lima hari ke depan," lanjutnya. 

Jikalau yang bersangkutan tidak membayar pelunasan dalam waktu lima hari, maka dianggap wanprestasi.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: