Isi Materi di Fakultas Hukum Unair, Ketua DPD RI Bedah Soal HAM dan Cita-cita Bangsa Sesuai Konstitusi
Ketua DPD RI Bedah Soal HAM dan Cita-cita Bangsa Sesuai Konstitusi.--
"Karena dalam praktiknya, kewajiban pemerintah untuk menjamin warga negara dapat mengakses kesejahteraan dan kebutuhan hidupnya, diwujudkan sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu subsidi dapat dicabut, jika APBN dinilai tidak mampu lagi mengcover biaya tersebut," ucap LaNyalla.
BACA JUGA:Upaya Pemkot Palembang Turunkan Angka Stunting, Seluruh OPD Wajib Jadi Bapak/Bunda Asuh
Padahal, menurut LaNyalla, hal itu adalah kewajiban pemerintah, tetapi diubah menjadi subsidi, sehingga menjadi opsional atau pilihan. Dengan demikian subsidi dapat dihapus. Lalu diganti dengan opsi lain, seperti BLT atau apapun namanya, yang kita tidak bisa mengecek di lapangan apakah itu tepat sasaran, atau tidak.
Situasi ini dapat kita sebut, bahwa kewajiban pemerintah sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar telah digeser ranahnya.
"Dari kewajiban menjadi subsidi yang sewaktu-waktu dapat dicabut. Hal ini pada hakikatnya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesejahteraan. Karena tujuan dari lahirnya negara ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," papar LaNyalla.
Apalagi jika kita tarik lebih jauh lagi ke dalam praktik pembangunan yang justru bukan mengentaskan kemiskinan, tetapi malah memindahkan kemiskinan. Atau malah menghasilkan konflik agraria yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat pemerintah.
BACA JUGA:Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai, Pemkab Ogan Ilir Hasilkan Rp 600 Juta Lebih
Terkait hal tersebut di atas, kita bisa meninjau dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menurut catatan Lembaga Konsorsium Pembaruan Agraria justru memicu peningkatan secara signifikan jumlah pelanggaran HAM akibat penanganan konflik agraria di lapangan.
Dikatakan LaNyalla, konflik agraria yang berujung pelanggaran HAM juga terjadi di sektor-sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. "Semua ini dipicu oleh lemahnya keberpihakan pemerintah kepada penduduk atau warga negara, tetapi lebih berpihak kepada kepentingan investasi oleh swasta nasional maupun asing," tegas LaNyalla.
Menurutnya, kajian terhadap keadilan hukum dalam perspektif pembangunan ini tentu juga menarik untuk dipelajari lebih dalam dari sisi hak asasi manusia oleh para Juris di Fakultas Hukum.
Oleh karena itu, LaNyalla berharap para Juris, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dapat memberikan telaah kritis dan masukan kepada pemerintah, terkait kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, yang sejatinya menjadi kewajiban, seperti tertuang di dalam naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan tujuan dan cita-cita lahirnya bangsa dan negara ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: