Toko Online Tetap Harus Bayar Pajak Jika Masuk KategoriWajib Pajak, Berikut Penjelasannya

Toko Online Tetap Harus Bayar Pajak Jika Masuk KategoriWajib Pajak, Berikut Penjelasannya

Layanan pajak di Bapeda Kota Palembang --dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Toko online atau online shop tetap membayar pajak jika masuk dalam kategori ketentuan wajib pajak daerah.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan kepada SUMEKS.CO pada Sabtu 18 November 2023.

"Kalau online itu tetap membayar pajak jika masuk di ranahnya pajak daerah, seperti contohnya menjual makanan secara online. Misalnya melalui aplikasi penyedia yang menjual berbagai makanan dari penjual atau seller dikenakan pajak. Tetapi bukan dari harga makanan yang dijual, melainkan dari harga servis dan segala macam," ungkapnya. 

Herly menjelaskan, pajak sifatnya self-assessment yang berarti menghitung dan melaporkan sendiri. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa Tinjau Lokasi Rawan Genangan dan Gotong Royong di Jl Kolonel H Burlian

Dikarenakan Self-assessment membantu individu atau perusahaan untuk memahami dengan lebih baik jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan.

Dengan mengevaluasi situasi keuangan mereka sendiri, wajib pajak dapat mengidentifikasi jenis pajak yang berlaku dan besaran kewajiban yang harus dipenuhi.

Proses self-assessment melibatkan perhitungan pajak secara mandiri dengan memberikan kesempatan untuk memastikan bahwa setiap komponen perhitungan pajak, seperti penghasilan dan potongan-potongan tertentu, telah diperhitungkan dengan tepat. 

Dengan demikian, mengurangi risiko kesalahan perhitungan yang dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Hampir Tembus Target! Realisasi Pajak Kota Palembang Tercapai Rp1 Triliun Lebih, Lihat Rinciannya

Kategori wajib pajak ada 11 yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) dan sumber lain (PLN), parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

"Jika ada produk toko online yang masuk kategori tetap dikenakan pajak seperti restoran, hiburan, dan sebagainya. Oleh karena itu kita berharap kepada pihak aplikasi agar memasukkan item harga mereka itu di pajak daerah. Jadi, kami bisa mengklaimnya ke pihak aplikasi. Selama ini kita hanya melihat laporan dari report restoran itu yang belanja melalui pihak aplikasi," jelasnya. 

Lanjut Herly, jika pihak aplikasi online atau toko online lainnya mau bekerja sama dengan BPPD Palembang. Maka, yang dibayar konsumen langsung terlaporkan dan mudah untuk ditagih. 

BACA JUGA:Cara Jitu 2 Provinsi Ini Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Siap-siap Dibikin Malu di SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: