Cara Jitu 2 Provinsi Ini Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Siap-siap Dibikin Malu di SPBU

Cara Jitu 2 Provinsi Ini Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Siap-siap Dibikin Malu di SPBU

Penunggak pajak kendaraan di dua provinsi ini bakal dibikin malu oleh pemerintahnya.--

SUMEKS.CO - Penunggak pajak kendaraan di dua provinsi ini sepertinya dihadapkan pada buah simalakama. Bagaimana tidak, di satu sisi kendaraan membutuhkan bahan bakar yang harus diisi di SPBU. 

Di sisi lain, pemerintah akan membuat malu mereka saat datang ke SPBU. Pasalnya, para penunggak pajak akan diteriaki melalui pengeras suara (speaker) SPBU. 

Tidak sampai di situ, petugas SPBU juga tidak akan melayani kendaraan yang mati pajak. Tentu saja ini pukul berat bagi pemilik kendaraan yang mati pajak. 

Dua provinsi yang akan memberlakukan kebijakan ini, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung dan Bangka Belitung

BACA JUGA: Harga Terbaru Honda Vario 160 Bulan November 2023, Skutik dengan Spesifikasi dan Fitur Canggih

Di Provinsi Bangka Belitung, kebijakan ini mulai diberlakukan tanggal 10 November 2023. Tidak hanya SPBU, Pertamina juga sudah menerima surat tersebut. 

Salah satu poin pada surat edaran Pemprov Babel dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota. 

Selanjutnya diatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya PKB akan dilakukan pemblokiran. 

Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, diharuskan melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

BACA JUGA:New MG HS 'Laris Manis' Hadir dengan 8 Karakteristik Utama, Pikat Penggemarnya di Indonesia

PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel. 

Untuk di Provinsi Lampung, kebijakan ini tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di wilayah Lampung.

Hanya saja, Pemerintah Provinsi Lampung belum memastikan penerapan sanksi sosial tersebut. 

Meski petunjuk teknis sudah disampaikan ke seluruh SPBU. Nantinya, kendaraan yang datang ke SPBU akan dipantau. Jika ketahuan mati pajak, akan umumkan melalui pengeras suara SPBU, jika kendaraan itu mati pajak dan belum dilayani pengisian BBM, sebelum membayar pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: