Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan

Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan

PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan.--

BACA JUGA:Kocak, Tentara Israel Temukan Daftar Pejuang Hamas di RS Rantisi, Ternyata Itu Jadwal Petugas di Rumah Sakit

Adapun masing masing dalam Nomor Perkara sebagai berikut:

1. Dalam Perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Chrysantus Hasan Taslim:

a. SHM Nomor 76 Tahun 1999 seluas  846 m2;

b. SHM Nomor 77 Tahun 1999 seluas 1.029 m2;

c. SHM nomor 78 Tahun 199 seluas 686 m2;

d. SHM Nomor 279 Tahun 2007 seluas 279 m2; dan

e. SHM Nomor 129 Tahun 2008 seluas 916 m2.

2. Dalam Perkara Nomor Atas 36/G/2023/PTUN.PLG masing-masing sebagai berikut:

a. Atas nama Kusman SHM Nomor 522 Tahun 2008 seluas 110 m2;

b. Atas nama Dra. Rita Dewi Sartika SHM Nomor 641 Tahun 2014 seluas 3.648 m2;

c. Atas nama Suryadi SHM Nomor 818 Tahun 2018 seluas 380 m2;

d. Atas nama Sugiono SHM Nomor 819 Tahun 2018 seluas 377 m2;

e. Atas nama Jamsul SHM Nomor 820 Tahun 2018 seluas 181 m2;

f. Atas nama Sudarno SHM Nomor 821 Tahun 2018 seluas 160 m2;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: