Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan

Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan

PT KAI Menangkan Perkara di Pengadilan.--

g. Atas nama Sri Lestari SHM Nomor 822 Tahun 2018 seluas 182 m2;

h. Atas nama M Ridwan SHM Nomor 823 Tahun 2018 seluas 1.383m2;

i. Atas nama Alfi Jari SHM Nomor 824 Tahun 2018 seluas 576 m2;

j. Atas nama Udiyatno SHM Nomor 1154 Tahun 2019 seluas 333 m2;

k. Atas nama Anik Susanti SHM Nomor 1155 Tahun 2019 seluas 1.884 m2.

3. Dalam perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.PLG Atas nama Subagio Nomor 00186 tahun 2011 seluas 15.289 m2.

"Selain itu, keberhasilan gugatan ini merupakan komitmen PTKAI dalam mendukung program pemerintah karena tanah yang berada di kecamatan Sigam dan kecamatan Penanggiran kabupaten Muara Enim akan dibangun Fly Over Gelumbang dan Bantaian, di mana pembangunan tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung keselamatan di Perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan," tutup Aida.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: