Kemenkumham Selenggarakan Konsinyasi TL BPK, Razilu: Sesegera Mungkin Harus Ditindaklanjuti

Kemenkumham Selenggarakan Konsinyasi TL BPK, Razilu: Sesegera Mungkin Harus Ditindaklanjuti

Kemenkumham Selenggarakan Konsinyasi TL BPK.--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Kementerian Hukum dan HAM RI selaku entitas pelaporan tidak terlepas dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemeriksaan BPK RI merupakan salah satu bentuk pengawasan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu BPK RI.

Pemeriksaan BPK RI bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan entitas pelaporan, serta untuk memberikan rekomendasi perbaikan atas permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Oleh karenanya, Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.

BACA JUGA:Ikut Peduli Palestina, Bupati PALI Ajak Sumbang Rp10 Ribu Per Orang

“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM RI sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada pembukaan kegiatan tersebut, Selasa 14 November 2023, di Hotel Aston Kartika Grogol.

Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).

Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner.

Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya.

BACA JUGA:Curi Start Kampanye, Bawaslu Prabumulih Tertibkan APK-APS Caleg, Diangkut 2 Truk dan 3 Pick Up

Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan ltjen telah menyusun daftar inventarisasi LHP yang masih memiliki saldo temuan maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian TL Semester I Tahun 2023 yang terdiri atas 29 LHP.

Melalui kegiatan konsinyasi ini, Razilu berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja.

“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.

“Sedangkan untuk LK dan PDTT tahun lama (contoh : 2007, 2008, 2010, dst) yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini, apakah dimasukkan ke dalam status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah) atau melalui cara lainnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: