Diduga Salahi Aturan, Pemkab Ogan Ilir Bakal Panggil Pemilik Proyek yang Timbun Daerah Aliran Sungai

Diduga Salahi Aturan, Pemkab Ogan Ilir Bakal Panggil Pemilik Proyek yang Timbun Daerah Aliran Sungai

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, saat meninjau aktivitas penimbunan daerah aliran sungai di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan. Foto : Hetty/sumeks.co--

BACA JUGA:Nenek-nenek Berdaster Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Aliran Sungai Bayas Kemuning

Untuk itu, Angga meminta kepada pihak Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian untuk segera bertindak, terhadap aktivitas penimbunan DAS ini. 

"Minta kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian agar ditindak kegiatan ini," pintanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: