Diduga Salahi Aturan, Pemkab Ogan Ilir Bakal Panggil Pemilik Proyek yang Timbun Daerah Aliran Sungai
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, saat meninjau aktivitas penimbunan daerah aliran sungai di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan. Foto : Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sebuah aktivitas penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS), tampak terlihat di Sungai Bobosan antara Desa Beti dan Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir Senin, 13 November 2023.
Mendapati laporan adanya sebuah aktivitas yang diduga akan menimbun DAS, membuat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan bergerak cepat untuk meninjau lokasi yang dimaksud.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin, setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, ternyata benar adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
"Kita sudah mengecek langsung dan benar adanya. Di lokasi kita temukan tumpukan tanah yang diduga akan ditimbun ke sungai," terangnya.
BACA JUGA:2 Bocah Tenggelam di Aliran Sungai Rawas Muratara Saat Mandi Sore
Ditambahkan Bustanul, adanya penimbunan aliran sungai ini akan berdampak pada populasi yang terdapat di dalam sungai tersebut menjadi terganggu.
"Apalagi sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, yang tidak memperbolehkan menimbun aliran sungai," sebutnya.
Dan berdasarkan aturan yang ada, bahwa para pelaku penimbunan aliran sungai bisa saja berhadapan dengan hukum. Dan ganjarannya bisa ditindak pidana.
"Terkait hal ini, kami akan memanggil siapa pemilik proyek ini untuk diberikan pemahaman, karena aktivitas ini telah melanggar aturan," tegasnya.
BACA JUGA:Aliran Sungai Lubok Maro Berbeda Warna, Jadi Daya Tarik Wisatawan
Terpisah, Kepala Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat mengungkapkan, bahwa proyek penimbunan aliran sungai tersebut adalah seseorang bernama Iyon.
"Pemilik tanah tersebut bernama Iyon, beliau mengaku sudah membeli tanah itu dengan harga ratusan juta pada tahun 1989 lalu," ungkapnya.
Menurut Angga, surat perjanjian jual beli tanah pada waktu itu ditanda tangani oleh Kades Meranjat Ilir pada saat terdahulu.
"Pemilik tanah ini sempat menemui saya, meminta agar surat tersebut disahkan, tapi saya tolak karena tanah tersebut adalah daerah aliran sungai," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: