Pelaku Percobaan Pencabulan Istri Teman di Banyuasin Ditangkap, Selama Kabur Jadi Preman di Bayung Lencir Muba

Pelaku Percobaan Pencabulan Istri Teman di Banyuasin Ditangkap, Selama Kabur Jadi Preman di Bayung Lencir Muba

Tersangka Madi saat diamankan di Polsek Tungkal Jaya setelah menjadi buronan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co --

BACA JUGA:Dituduh Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Tantang Sumpah Pocong

Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Biji Kayu, Desa Bentayan dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Selama kabur, pelaku menjadi Preman di Bayung Lencir Muba," terangnya. 

Selain itu juga pelaku merupakan residivis dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan yang divonis penjara selama 3,6 tahun di Lapas Pakjo Palembang.

Lalu juga residivis penggelapan sepeda motor di vonis penjara selama 1,10 tahun di Lapas Kelas II B Sekayu Muba, dan terakhir kasus pemerasan dan pengancaman di vonis penjara selama 5 tahu,  di Lapas Kelas II Banyuasin Pangkalan Balai.

BACA JUGA:Pengaruh Aibon, Pelaku Pencabulan Anak di Prabumulih Akui Sudah 3 Kali Beraksi

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 285 Jo 53 dan atau 289 KUHPidana. (qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: