3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan

3 Tersangka Penangkar 58 Ekor Buaya Muara yang Bikin Warga OKI Resah Segera Jalani Persidangan

Ketiga tersangka penangkar buaya muara saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Ngeri-ngeri Sedap! Buaya Muncul di Sungai Lematang, Nyaris Santap Pemancing

Diberitakan sebelumnya, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel, selain mengamankan ketiga tersangka juga mengamankan sebanyak 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III, RT 5 RW 3 dan Dusun II, RT 3 RW 3, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI, Selasa 22 Agustus 2023.

Dikatakan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST kepada awak media, untuk modusnya, ketiga tersangka ini memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.

Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.

"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," terangnya.

BACA JUGA:Memulihkan Keanekaragaman Hayati, BKSDA Melepasliarkan Buaya dan Ular Sanca di Suaka Margasatwa Banyuasin

"Awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor. Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.

Kepada poliai tersangka Sukarni (48), mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.

"Dikasih uang Rp 3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai," aku tersangka Sukarni.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: