Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara
Selebgram Lina Mukherjee, terdakwa kasus pidana konten makan kriuk babi baca bismillah terpaksa kandas. Foto: Fadly/sumeks.co--
BACA JUGA: Hari Ini Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Lina Mukherjee : Saya Pasrah Aja Mas
Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.
Disisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.
Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Atas putusan tersebut, Lina Mukherjee mengajukan upaya hukum banding dengan hasil putusan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: