Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Selebgram Lina Mukherjee, terdakwa kasus pidana konten makan kriuk babi baca bismillah terpaksa kandas. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya hukum pada tingkat banding yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee, terdakwa kasus pidana konten makan kriuk babi baca bismillah terpaksa kandas.

Setelah majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menguatkan putusan pidana 2 tahun penjara terhadap wanita bernama asli Lima Lutfiawati tersebut.

Tidak puas dengan putusan banding tersebut, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya Agung Wijaya SH MH dari kantor hukum Arthulius and Partner berencana mengajukan kasasi.

"Ya, kata permohonan kasasi tingkat MA telah kami sampaikan melalui PN Palembang," kata Agung Wijaya dikonfirmasi Kamis 2 November 2023.

BACA JUGA: Tok, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara, Selebgram Makan Kriuk Babi Nyatakan Pikir-Pikir

Secara singkat Agung mengatakan, ada rasa kekecewaan terhadap putusan banding yang tetap menghukum kliennya dengan pidana 2 tahun penjara.

Disinggung poin-poin apa saja yang menjadi keberatan hingga mengajukan upaya hukum, Agung Wijaya belum mau membeberkannya.

"Nanti saja, karena ini masih berupa akta permohonan kasasi, materi permohonan kasasi masih kami susun," singkatnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH singkat mengatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee bakal melakukan upaya hukum kasasi.

BACA JUGA:Cerita Selebgram Lina Mukherjee Selama Huni Lapas Perempuan Palembang, Tak Cocok Makan Pempek, Sering BAB

"Tim JPU baru dapat putusan bandingnya kemarin, dan infonya hari ini terdakwa Lina menyatakan kasasi, kami hanya menunggu memori kasasinya saja baru nanti kami ajukan kontra memori kasasi," singkat Vanny.

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: