Tok, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara, Selebgram Makan Kriuk Babi Nyatakan Pikir-Pikir

 Tok, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara, Selebgram Makan Kriuk Babi Nyatakan Pikir-Pikir

Lina Mukherjee saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 19 September 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi, resmi dihukum 2 tahun penjara, Selasa 18 September 2023.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.

Hal yang disebutkan itu, menurut majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH, menjadi pertimbangan hal yang memberatkan vonis pidana 2 tahun pidana terhadap Lina Mukherjee.

BACA JUGA: Terancam 2 Tahun Mendekam Dipenjara, Nasib Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditentukan Hari Ini

Sementara hal yang meringankan, lanjut Romi Sinatra SH MH bahwa terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 2 penjara," tegas hakim ketua Romi Sinatra SH MH bacakan vonis pidananya 

Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.

BACA JUGA:Cerita Selebgram Lina Mukherjee Selama Huni Lapas Perempuan Palembang, Tak Cocok Makan Pempek, Sering BAB

Disisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.

Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Penjatuhan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee, diketahui sama atau dengan istilah konfirm dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH.

Atas vonis tersebut, Selebgram Lina Mukherjee yang hadir langsung didalam ruang sidang Sari lantai II PN Palembang menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: