Terancam 2 Tahun Mendekam Dipenjara, Nasib Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditentukan Hari Ini
Lina Mukherjee--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - Nasib Lina Mukherjee, selebgram yang terjerat tindak pidana penistaan agama demi konten, bakal ditentukan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 19 September 2023.
Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, pada hari ini Selebgram bernama asli Lina Lutfiawati ini akan menghadapi vonis pidana dari majelis hakim PN Palembang.
Dilansir data dari SIPP PN Palembang, terdakwa selebgram Lina Mukherjee diseret ke meja hijau kasus makan kriuk babi baca Bismillah demi konten ini telah mengikuti sebanyak 8 kali proses persidangan.
Dalam nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN Plg, terdakwa Selebgram Lina Mukherjee hadapi persidangan terbuka untuk umum di PN Palembang sejak 27 Juli 2023 silam.
Dimulai dari agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dihadapan majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH.
Hingga akhirnya, pada beberapa waktu lalu Lina Mukherjee yang saat ini dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang dituntut oleh JPU dengan pidana 2 tahun penjara.
Oleh JPU Kejati Sumsel, Lina Mukherjee sebagaimana fakta persidangan dinilai telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pada sidang pembelaannya, Lina Mukherjee telah mengaku pasrah dan menyadari kesalahannya, sekaligus meminta maaf kepada semua pihak atas ulahnya tersebut.
BACA JUGA: Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara
Didalam ruang sidang PN Palembang beberapa waktu lalu, dirinya yang didampingi penasihat hukum berharap majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan keringanan hukuman.
Dikonfirmasi pada penasihat hukum Lina Mukherjee, Supendi SH MH membenarkan bahwa pada hari ini bakal diagendakan pembacaan vonis pidana terhadap kliennya Lina Mukherje.
"Namun, kita tidak tahu nanti dibacakan atau tidak, tergantung dengan majelis hakim yang pasti kita sudah siap hadapi sidang vonis pidana," singkat Supendi.
Sementara itu, dari pantauan dilapangan hingga berita ini diturunkan, suasana ruang sidang Sari lantai II masih sepi, belum terlihat terdakwa Lina Mukherjee hadir dalam ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: