Oknum Guru Asal OKI Bobol Rekening Rp1,4 Miliar, Bank BRI: Pelaku Bukan Agen BRILink

Oknum Guru Asal OKI Bobol Rekening Rp1,4 Miliar, Bank BRI: Pelaku Bukan Agen BRILink

Tersangka Doni (kiri) saat dihadirkan saat digelar rilis di Mapolda Sumsel belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Doni Antoni (30) warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Oknum guru PPPK asal OKI ini  ditangkap dan diamankan karena kasus pencurian uang milik korban hingga Rp1,4 miliar lebih melalui aplikasi banking.

Sehubungan dengan pemberitaan oknum guru PPPK di OKI terlibat peretasan akun bank dan kuras Rp1,4 miliar, BRI memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumsel yang telah mengungkap dan menangkap pelaku penipuan online atau yang kerap disebut social engineering.

Respon cepat pihak kepolisan untuk membekuk pelaku berbagai tindak kejahatan tersebut akan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Ditangkap Polda Sumsel, Kasusnya Rugikan Korban hingga Rp1,4 Miliar, Ya Ampun!

Atas pemberitaan yang mencantumkan bahwa pelaku merupakan Agen BRILink, dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak benar. 

“BRI menegaskan bahwa pelaku tidak pernah menjadi Agen BRILink sebelumnya,” ujar Ahmad Zakaria Pemimpin Cabang BRI Baturaja dalam rilis yang diterima tim redaksi SUMEKS.CO.

Diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Doni Antoni (30) warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Doni yang diduga berprofesi sebagai oknum guru di OKI ini diringkus setelah dilaporkan oleh korbannya Ratna Aprianingsih pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Raub Uang Rp1,4 Miliar, Begini Peran Oknum Guru di OKI yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Dia diamankan petugas saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB. 

Tersangka Doni ditangkap dan diamankan karena kasus pencurian uang milik korban hingga Rp1,4 miliar lebih melalui aplikasi banking.

Kejadian bermula, Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB, melalui aplikasi mobile banking “BRIMO” di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. 

Pelaku Bayu Saputra (DPO) dan Matias (DPO) berperan mengirimkan APK ke nomor WhatApps korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: