Mediasi Temui Jalan Buntu, Mahasiswa UIN Korban Pelecehan oleh Kakak Tingkat Terus Lanjutkan Proses Hukum

Mediasi Temui Jalan Buntu, Mahasiswa UIN Korban Pelecehan oleh Kakak Tingkat Terus Lanjutkan Proses Hukum

Mediasi kasus dugaan pelecehan yang dialami RS (19) seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menemui jalan buntu. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai, Korban Arya: Hilangkan Rasa Dendam

Menurut korban RS, dugaan pencabulan itu terjadi sejak 2 Februari 2023 lalu di dalam kamarnya hingga berlanjut ke kamar terlapor berinisial PG (20).

Terlapor PG merupakan mudabir atau kepala kamar. Sedangkan korban merupakan penerima beasiswa Bidik Misi KIP dan diwajibkan untuk tinggal di asrama selama setahun atau dua semester.

Tim kuasa hukum korban, Mardhiyah SH, Ismail SH, Angga Saputra SH dan Dahkan SH dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan mengatakan dugaan pencabulan terhadap kliennya sudah terjadi lebih kurang sebanyak lima kali.

"Aksi tersebut kurang lebih sudah dilakukan oleh terlapor sebanyak 5 kali. Dan pada aksi ketiga dan keempat klien kami langsung merekamnya tanpa sepengetahuan terlapor," ujar Mardhiyah SH kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut.

BACA JUGA:Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Dipelajari Jaksa

Lanjut Mardhiyah, usai dugaan pencabulan itu, pihaknya telah melayangkan surat mediasi dan pengembalian status Bidik Misi terhadap korban.

"Karena dari dugaan pencabulan itu, klien kami trauma dan tidak ingin lagi tinggal di asrama sejak kejadian tersebut. Sehingga beasiswa dicabut oleh pihak kampus," terangnya.

Kemudian, dari surat mediasi yang dilayangkan langsung kepada Rektor UIN telah dijawab. Namun dari jawaban surat tersebut ternyata hanya dijawab melalui surat dan memanggil korban secara pribadi.

"Padahal kami sudah bersurat untuk melalukan mediasi dan ditemukan dengan terlapor. Tetapi kenyataannya hanya memberikan jawaban melalui surat dan menyatakan KIP klien kami tetap dinonaktifkan karen sudah tidak mengikuti kegiatan mahad selama dua semester sekaligus," beber dia.

BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7

Dari laporan tersebut, pihaknya berharap, Polda Sumsel untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan secepatnya terhadap terlapor.

Laporan korban bernomor LP/B/696/X/2023/Polda Sumsel tertanggal 23 Oktober 2023 yang diterima langsung oleh Ka Siaga III AKP Syaiful SH.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: