Biadab, Sopir Travel Palembang-Jambi Bertahun-Tahun Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Mendekam di Polda Sumsel
Tersangka Suhardimansyah (dalam lingkaran) saat diamankan tim gabungan Polda Sumsel dan Polda Jambi di tempat persemunyiannya. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sungguh biadap apa yang sudah dilakukan Suhardimansyah (43), terhadap keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.
Warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini tega melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Tersangka akhirnya ditangkap dan diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Mpu Gandring Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi pada Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan dilakukan tim opsnal unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Ipda Dedy Yanto SH yang bekerjasama dengan tim Resmob dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun di Prabumulih jadi Korban Rudapaksa hingga Tak Sadarkan Diri oleh 2 Pegawai Koperasi
Aksi bejat tersangka yang dilakukan terhadap warga Kecamatan Babat Supaya, Kabupaten Muba ini dilakukannya saat masih duduk di bangku kelas V SD. Dan saat ini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK melaluinya Panit 1, Ipda Dedi Yanto saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersangka.
Dari pengakuan tersangka, rudapaksa itu dilakukan sejak tahun 2018. Saat itu, korban yang tengah berlibur dan menginap di rumah tersangka di Palembang.
"Korban berlibur dan menginap di rumah tersangka, saat itu istri tersangka sedang tidak di rumah, itu awal kejadiannya. Saat itu korban dipeluk dan diciumi dan setelahnya diberikan uang," terang Dedi.
BACA JUGA:BEJAT Nian, Gadis 14 Tahun di Sukarami Palembang Dirudapaksa 2 Pria Saat Hendak ke Warung
Ternyata tersangka ketagihan ingin terus melakukan hal mesum dengan korban dan setiap kali mampir ke rumah korban di Muba.
“Profesi tersangka sebagai sopir travel Palembang-Jambi. Ini lah yang memungkinkan untuk terus mampir ke rumah korban atau pun ke rumah neneknya di Muba,” terangnya lagi.
Tak terhitung lagi sudah berapa kali korban dirudapaksa oleh tersangka selama waktu 2018 hingga 2023.
“Sebelum beraksi, tersangka selalu mengajak korban belanja ke minimarket di dekat rumahnya. Atau memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sebagai bujuk rayu,” beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: