6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi di Musi Rawas Diamankan Polisi, Pemilik Kabur?

6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi di Musi Rawas Diamankan Polisi, Pemilik Kabur?

Mobil yang dimodifikasi untuk menimbun BBM bersubsidi dari SPBU diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: dokumen/sumeks.co--

Lalu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan empat jenis mobil yang diduga digunakan untuk menimbun minyak di SPBU tersebut yang sudah ditinggal pemiliknya.

BACA JUGA:Oknum ASN DPRD OKU 'BOS' Penimbun BBM Subsidi Resmi Ditetapkan Tersangka

"Untuk identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan, petugas," tegas Kapolres Mura. 

Empat mobil itu langsung diamankan ke Polres Mura, seperti satu unit Mobil Mitsubishi Kuda BG 8530 SX, satu mobil Pick Up BD 9246 AH, satu unit Mobil Truck Angkel BG 4352 AB, dan satu unit mobil Sedan dengan plat B 1850 WU.

AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, Pihak Polres Musi Rawas telah menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, dan mengamankan enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk Mengangkut BBM Bersubsidi. 

"Kami akan melakukan pengembangan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Selanjutnya akan melakukan pemanggilan pihak pengelola SPBU mandi Aur dan SPBU Simpang Semambang guna Proses penyedilikan," tegasnya.

BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap Basah Penimbun BBM Subsidi

Polisi, berjanji akan terus melakukan monitoring dan melakukan pemantuan di 8 SPBU lainnya wilayah Kabupaten Musi Rawas. Untuk menindak tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

"Jika terbukti melakukan Penyalah gunaan BBM sesuai dengan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2021. Setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggal Rp60 Miliar," tutupnya.

Pengungkapan aksi penimbunn BBM subsidi ini bukan kali yang pertama di Kabupaten Musi Rawas. 

Pada 12 April 2022 lalu, petugas juga pernah mengungkap penyelundupan 30 jerike BBM subsidi di SPBU Muara Kelingi dan sejumlah ungkap kasus lainnya.(zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: