Tim Pakem Sebut Aliran Keagamaan di Kecamatan SP Padang dan Jejawi OKI Masih Kondusif

Tim Pakem Sebut Aliran Keagamaan di Kecamatan SP Padang dan Jejawi OKI Masih Kondusif

Rapat koordinasi tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten OKI, di aula Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 25 Oktober 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdapat ada aliran keagamaan yang berbeda. Di mana aliran keagamaan itu saat ini masih kondusif

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten OKI, di aula Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 25 Oktober 2023.

Adapun aliran keagamaan yang berbeda tersebut, terdapat di Kecamatan SP Padang dan Jejawi. Yakni pengikutnya masing-masing sebanyak 40 orang. 

"Sampai saat ini untuk aliran keagamaan yang berbeda di Kabupaten OKI masih dalam keadaan kondusif. Dengan jumlah pengikutnya tidak banyak," kata Ipda Efendi Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres OKI. 

BACA JUGA:TERUNGKAP! Nadien Makarim Menikah di Gereja, Status Keagamaan Tetap Muslim

Dia menyebut, untuk Kabupaten OKI, secara global aliran keagaaman yang berbeda di OKI belum signifikan. Untuk aliran keagamaan di SP Padang terdapat di Desa Tanjung Menang. 

"Mengenai hal aliran keagamaan ini tetap mengedepankan persuasif dan jangan sampai saling mencurigai," ujarnya. 

Sementara, FKUB Kabupaten OKI, M Husni mengatakan, meminta kepada kementerian agama Kabupaten OKI untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional pondok pesantren atau pun kegiatan keagamaan lainnya. 

Ini bertujuan agar tidak adanya aliran yang di luar kontek agama Islam. Sehingga dalam pendirian pondok pesantren atau kegiatan keagamaan lainnya diketahui benar tujuannya. 

BACA JUGA:HORE! Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Resmi di Perpanjang, Ini Jadwalnya

"Juga memperhatikan perilaku generasi muda jangan sampai kebablasan, yakni salah jalan mengenai kegiatan keagamaan dan sebagainya," ungkapnya. 

Disampaikan Kasubag TU Kemenag Kabupaten OKI, H Muazni SAg, mengenai untuk izin pendirian pondok pesantren tidaklah gampang dan itupun langsung izin ke Pusat secara online. Apabila memenuhi persyaratan barulah bisa diberikan izin operasionalnya. 

"Dalam ijin operasional Ponpes harus ada rekomendasi Kades, Camat, KUA dan lainnya dan aturannya lengkap. Juga dipantau oleh pusat langsung," bebernya.

Jadi, dikatakan Muazni, Kemenag sudah selektif dalam memberikan izin operasional. Tetapi tetap apabila ada kiyai yang hendak mendirikan ponpes didukung, ini bertujuan untuk kemajuan generasi penerus bangsa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: