Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes Covid Ungkap Aliran Dana Kepada Oknum Kades dan Camat di OKU Selatan

  Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes Covid Ungkap Aliran Dana Kepada Oknum Kades dan Camat di OKU Selatan

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) recovery Covid-19 tahun 2022 di kabupaten OKU Selatan.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) recovery Covid-19 tahun 2022 di kabupaten OKU Selatan bernama Fitri Kurniawan, beberkan adanya aliran dana kepada pihak lain hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Hal itu, dikatakan secara terang-terangan dihadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang dalam gelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu 25 Oktober 2023.

Dihadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH, terdakwa menjabarkan sejumlah aliran dana juga ikut dinikmati oleh beberapa oknum mulai dari tingkat Kades hingga ke tingkat Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.

Dipersidangan dia menerangkan, dirinya selaku pihak ketiga pengadaan alkes Covid-19 tidak menikmati sendiri keuntungannya, tetapi turut dinikmati oleh sejumlah oknum lainnya.

BACA JUGA:Labfor Periksa Keaslian Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan, Kasus di Muratara Paling Menonjol

Dirincikannya, pihak lain yang dimaksud seingat dirinya yakni kepada seseorang bernama Leksi senilai Rp200 juta, yang mana diketahui Leksi merupakan DPO dari Kejari OKU Selatan.

"Lalu ada ketua forum yang menerima bagian uang sebesar Rp30 juta, yang mana dari uang tersebut senilai Rp9 jutanya ada jatah untuk oknum kecamatan," beber terdakwa dipersidangan.

Selain oknum-oknum tersebut, lanjut terdakwa ada juga diberikan kepada para kades, sehingga dari jumlah kerugian negara Rp674 juta dirinya hanya menerima bersih Rp50 juta saja.

Hal tersebut, sejalan dengan kecurigaan majelis hakim dipersidangan bahwa adanya dugaan aliran dana kepada oknum-oknum lainnya dalam perkara ini.

BACA JUGA:Mimin Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Ternyata Pernah Pegang Jabatan Bendahara Sebelum Jadi Istri Muda Yosep

Bahkan, dipersidangan dengan tegas terdakwa menyatakan bakal memberikan bukti-bukti adanya keterkaitan dan sejumlah aliran dana kepada oknum-oknum tersebut.

"Uang Rp50 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari terutama untuk makan anak dan istri," jelasnya.

Dirinya juga memastikan, ada oknum kades yang menerima uang Rp7 juta masuk ke kantong pribadi serta tidak membeli alkes namun minta dibuatkan pembelian sehingga dibuatkan nota fiktif.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai beberapa dokumen yang difiktifkan berdasarkan petunjuk Leksi (DPO) dia bisa mengamankan diduga oknum lainnya yang diberi kode "Baju Coklat".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: