Labfor Periksa Keaslian Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan, Kasus di Muratara Paling Menonjol

Labfor Periksa Keaslian Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan, Kasus di Muratara Paling Menonjol

Tim Labfor Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan milik tersangka yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel Rabu siang. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu 25 Oktober 2023.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan September dan Oktober 2023.

Sabu-sabu sebanyak 3.458,58 gram dan pil ektasi
4.295 butir yang diamankan dari 13 orang tersangka.

"Dari barang bukti yang dimusnahkan ini kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 29.700 jiwa," ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, Rabu siang.

BACA JUGA:Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan pemeriksaan oleh tim Labfor Polda Sumsel yang langsung dihadirkan.

"Untuk memastikan keasliannya, barang bukti diambil sampelnya dsn diuji langsung oleh Labfor yang sengaja kita undang dalam pemusnahan ini. Dan hasilnya semua barang bukti terbukti asli mengandung narkoba atau mentafetamin," ungkap Harissandi.

Sedangkan barang bukti yang disesuaikan untuk ke Kejaksaan dan pemeriksaan Labfor sebanyak 5,75 gram untuk sabu dan 8 butir untuk pil ekstasi.

Dari sejumlah pelaku dan barang bukti yang diamankan, kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Blender Barang Bukti Sabu-Sabu Senilai Rp1 Miliar Hasil Ungkap Kasus Selama Mei hingga Agustus di Banyuasin

Hanya bermodalkan mobil sewa dari Medan Provinsi Sumatera Utara, tuga orang kurir narkoba nekat mengantarkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke Muratara.

Alhasil, belum sampai ke tangan yang memesannya, tiga orang kurir asal Medan dan seorang asal Muratara ini gagal setelah diringkus Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Harissandi SIK MH.

Empat orang tersangka yang diamankan iyu yakni Iskandar Muda, Jonathan Julius, DP, ketiganya warga Medan, Sumatera Utara dan, Farizal, warga Muratara

"Satu orang pelaku kurir yang kita amankan masih di bawah umur dan sudah sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses lanjutan," ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.

BACA JUGA:Gelapkan 19 Kg Barang Bukti Sabu, 3 Mantan Polisi Divonis Mati

Harissandi menjelaskan, keempat kurir ini diamankan pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Tiga kurir dari Medan awalnya melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau, Kecamatan Rawas, Muratara dengan mengendarai mobil Wuling warna silver dengan nomor polisi BK 1952 ACZ.

Saat silakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba yang diletakkan di bagasi belakang mobil.

"Narkoba itu akan diantar kepada Jon (DPO) yang berada di Desa Lesung Batu, Muratara. Narkoba yang mereka antar ini berasal dari Aceh lalu dibawa kurirnya dari Medan dengan tujuan Muratara bukan ke Jambi," tambah dia.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp400 Juta

Pengakuan tersangka Iskandar, dari Medan mereka dijanjikan bakal diupah sebesar Rp25 juta menuju Muratara. 

"Dan jika tiba di Muratara, mereka ditunggu tersangka Farizal yang akan mengantarkannya ke J sebagai pemesannya," katanya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak dua bungkus besar sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN dengan berat bruto 2.108 gram atau 2 kilogram lebih dan 4.010 butir pil ekstasi dengan berat brutto 1.509 gram.

 

"Mobil yang dipakai kami sengaja sewa, seharinya Rp400 ribu itu dibayarkan oleh yang memerintahkan ke kami di Medan. Dan kami bertiga dijanjikan diupah Rp25 juta, tapi kami keburu ditangkap polisi," aku tersangka Iskandar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: