6 Tahun Menghilang, Pas Dibekuk Jaksa Terpidana Korupsi di Bengkulu Jadi Kyai, Netizen: Tuhan Aja Dia Kadali
Koruptor asal Bengkulu saat digiring dari persembunyiannya di Sumatera Barat.atera -Foto: Dok Jpnn.com-
SUMEKS.CO - Terpidana pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Provinsi Bengkulu, Defrizal ST (56), berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Namun, saat ditangkap Selasa 17 Oktober 2023, di Jalan Talao Mundam, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Defrizal yang sudah lama menjadi buronan itu, berpenampilan layaknya seorang kyai.
Rabu malam 18 Oktober 2023, terpidana 6 tahun penjara itu tiba di Bandara Fatimawati Bengkulu. Dengan berpenampilan layaknya seorang kyai, Defrizal tempat santai.
Bahkan, meski menggunakan rompi tahanan kejaksaan, Defrizal masih tertawa lebar, saat disapa awak media.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi
Dalam video yang diunggah akun snack video @Semangat.News, Defrizal keluar dari mobil kemudian digiring jaksa berpakaian preman.
Tampak tidak ada beban dari mantan PNS di Dinas PU Provinsi Bengkulu itu. Namun, sikapnya seolah tidak bersalah itu langsung diserbu netizen.
Beragam komentar pun menyerang laki-laki yang telah divonis bersalah itu. Salah satunya akun @ND'coast.
"buahahhahahahahahahahahahhahqahhqhaqh tuhan saja dia kadali apalagi manusia," tulisnya.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang
Defrizal dalam proyek anggaran 2007-2009 tersebut sebagai pengawas utama ini. Selama pelarian, Ia hanya tinggal di Sumatera Barat. Dia menjadi seorang pendakwah dan ikut jemaah tabligh.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subaidair 6 bulan.
Pada tingkat pengadilan negeri, Defrizal divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara tahun 2011 lalu.
Kemudian pada tingkat pengadilan tinggi putusannya setahun berikutnya menguatkan putusan pengadilan negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: