Polisi Gerebek Lorong Cek Latah Palembang, Amankan 6,5 Kilogram Sabu-Sabu dan 5 Orang Warga, 1 Perempuan

Polisi Gerebek Lorong Cek Latah Palembang, Amankan 6,5 Kilogram Sabu-Sabu dan 5 Orang Warga, 1 Perempuan

Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram.

Dari penggerebekan pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi itu, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yakni berinisial DN, FH, AD, JA dan MI. 

Awalnya petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Kamis pagi lalu. 

Awalnya petugas mendapat informasi masih terjadi peredaran narkoba di Lorong Cek Latah. 

BACA JUGA:Sambang Desa ke Kampung Narkoba Sekonjing, Kapolres Ogan Ilir Bagikan Sembako

Polisi menangkap tersangka DN dan FH, di Lorong Cek Latah dengan arang bukti 1.044 kilogram sabu, ditemukan dalam warung milik MJ (DPO). 

Petugas kemudian melakukan sweeping dan menggeledah bagasi motor Aerox milik tersangka JA dan diapati lagi 5.015 kilogram sabu.

Dan di lokasi kedua, petuga mengamankan lagi 0.533 kilogram sabu yang disembunyikan tersangka AD (perempuan), dalam bagasi motor Vario.

Dari keterangan keempat tersangka, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Syech A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil dan mengamankan tersangka MI dengan barang bukti uang Rp14.530.000 hasil penjualan sabu.

BACA JUGA:Modal Sewa Mobil dari Medan, Kurir Gagal Antar 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi ke Muratara

Sebanyak 6,5 kilogram sabu masih dalam kemasan teh China, dilapisi plastik hitam, hingga paket plastik klip bening.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, selain menyita 6,5 kilogram sabu, pihaknya juga menyita dua bal palstik bening, satu sekop, dua timbangan digital, enam unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang penjualan sebanyak Rp 14.530.000.

"Awalnya kita menangkap tersangka berinisial DN. Lalu kita menangkap FH dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” terang Harryo. 

Lalu, dari tersangka FH menggerebek lokasi pelaku MJ namun, dia tidak ada di lokasi. Petugas menyita sabu seberat 0,5 kilogram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: