Janji Dinikahi Berujung Ngamar, Korban di Palembang Laporkan Mantan Kekasih Usai Foto Mesra Disebar
Senin 01-12-2025,09:19 WIB
Reporter:
Reigan Riangga|
Editor:
Wiwik
Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan di Kota Palembang. Sebab, terbuai dengan janji manis seorang lelaki ia harus menelan pil pahit, lantaran kesuciannya diduga telah direnggut mantan kekasihnya. -dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan di Kota Palembang. Sebab, terbuai dengan janji manis seorang lelaki ia harus menelan pil pahit, lantaran kesuciannya diduga telah direnggut mantan kekasihnya.
Peristiwa tersebut bermula, saat ia dijanjikan akan dinikahi oleh mantan kekasihnya setelah dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri disebuah kamar hotel di kota pempek.
Namun, bukannya menepati janjinya, laki-laki yang pernah mengisi hatinya itu, malah pergi meninggalkan dirinya setelah apa yang telah diperbuatnya terhadap korban.
Mengetahui hal tersebut, RZ (42) orangtua korban AF (14) warga Kecamatan Kertapati Palembang, melaporkan mantan kekasih anaknya inisial AD (terlapor) ke Polrestabes Palembang terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Minggu 30 November 2025.
Dihadapan petugas, ayah korban menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa anaknya terjadi salah satu hotel di Jalan Lingkaran Dempo Palembang. Dimana, peristiwa tersebut terjadi pada Bulan Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB.
Bermula, korban dan terlapor merupakan pasangan kekasih dan masih tinggal di satu lorong. Pada waktu kejadian terlapor mengirim pesan whatsapp kepada korban untuk mengajak korban jalan jalan, kemudian terlapor menunggu korban di depan lorong rumah mereka dan tak lama kemudian korban datang menjemput terlapor menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya terlapor yang membawa sepeda motor jalan-jalan bersama korban. Namun, dalam perjalanan terlapor membawa korban ke TKP dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri.
"Dia (terlapor) berjanji, apabila korban hamil maka akan dinikahi," ungkap ayah korban, Minggu 30 November 2025.
Seiring berjalannya waktu, dikarenakan korban dan terlapor putus hubungan, selanjutnya terlapor memposting foto mesra korban dan terlapor saat di kamar hotel,
"Saya tidak terima pak. Saya harap pelaku dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin didampingi Pamapta II Ipda Ammar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: