Siapa Tahu Dapat Bantuan! Ini Cara Mengecek Pencairan dan Mendaftar Bansos PKH Tahap 4

Siapa Tahu Dapat Bantuan!  Ini Cara Mengecek Pencairan dan Mendaftar Bansos PKH Tahap 4

Ilustrasi--dok : sumeks.co

Masyarakat yang belum terdaftar dalam bantuan DTKS bisa mendaftarkan secara mandiri di kantor desa atau kantor lurah beradasakan tempat tinggal mereka untuk terdata di DTKS Kementrian Sosial (Kemensos).

Cara Mencairkan Bansos PKH 2023 :

Pencairan Bansos PKH 2023 bisa dilakukan di Pos Indonesia terdekat dengan tiga skema yang ditawarkan:

  • Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal antrian.
  • Petugas Kanotr Pos Indonesia akan mendatangi domisi peserta seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
  • Skema door to door di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah peserta. Cari terakhir ini dilakukan jika peserta penerima bansos dalam kondisi sakit atau faktor usai.

BACA JUGA:Siap-Siap! 5 Bansos Ini Segera Dicairkan Pemerintah Pada Bulan Juni Ini, Jangan Sampai Ketinggalan Infonya

Kategori dan Jumlah Bansos

Berikut besaran jumlah bantuan Bansos PKH 2023 yang didapatkan berdasarkan karagori penerima: 

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per sesi atau sekitar Rp4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp600.000 per sesi atau sekitar Rp2,4 juta per tahun.
  • Anak sekolah SD sebesar Rp225.000 per sesi atau sekitar Rp900 ribu per tahun.
  • Anak sekolah SMP sebesar Rp475.000 per sesi atau sekitar Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak sekolah SMA sebesar Rp500.000 per sesi atau sekitar Rp2 juta per tahun.

Untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:

BACA JUGA:AWAS! 6 Golongan Ini Terancam Dicoret Sebagai Penerima Bansos Tahap II Tahun 2023

  • Warga Negara Indonesia, 
  • Status keluarga berkebutuhan khusus
  • Bukan menjadi anggota ASN pemerintah seperti PNS, Polri, atau TNI.
  • Belum menerima bantuan sosial lain.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: