Kemenkumham Sumsel Upayakan Diversi Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Kemenkumham Sumsel Upayakan Diversi Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya melakukan diskusi bersama Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 3 Oktober 2023.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya melakukan diskusi bersama Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Dadi Rachmadi membahas diversi bagi anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), Selasa 3 Oktober 2023 di Ruang Rapat Kanwil Sumsel.

“Penanganan perkara pidana terhadap anak harus dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta dari semua pihak,” ujar Ilham

Restoratif, kata Ilham, merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Sedangkan diversi, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemenkumham Sumsel melalui melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palembang telah berupaya melakukan pengawasan kepada ABH di Sumsel agar memperoleh Diversi.

BACA JUGA:Jangan Kelewatan! Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh Gratis, Ini Syarat, Link dan Cara Daftarnya

“PK Bapas tidak hanya bertugas mendampingi anak di setiap tingkatan pemeriksaan dan membuat litmas diversi, melainkan juga sebagai mediator dengan membuka ruang diskusi antara pihak pelaku, pihak korban, dan pihak lain yang terlibat,” papar Ilham.

Tujuan akhirnya adalah kesepakatan diversi yang meliputi perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua/Wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan paling lama 3 (tiga) bulan, atau pelayanan masyarakat.

“Lalu apabila seluruh pihak setuju dengan hasil diversi, maka PK Bapas akan mengawasi ABH dalam menjalankan kewajibannya. Atau jika tidak, maka dilanjutkan ke proses selanjutnya,” tutur Mantan Kalapas Merah Mata Palembang tersebut.

Kendalanya sekarang, lanjut Ilham, adalah hasil diversi belum terkoordinasi secara totalitas dengan pihak Pengadilan.

BACA JUGA:Suzuki Bakal Luncurkan NEX SmartKey, Honda Beat dan Yamaha Mio Mulai Cemas

“Maka kedepannya kami mengajak Pengadilan Negeri Palembang agar bersinergi mengenai pelaksanaan diversi. Nantinya kita akan membuat aplikasi yang menghubungkan Kemenkumham Sumsel dengan Pengadilan Negeri Palembang terkait Pelaporan dan Monitoring Hasil Diversi,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Dadi Rachmadi, sangat menyetujui gagasan tersebut. Ia dan jajaran secara cepat akan menyusun Tim Pembuatan Aplikasi Diversi yang akan berkolaborasi langsung dengan Tim PK Bapas Palembang Kemenkumham Sumsel.

“Dalam proses peradilan pidana anak, hak-hak anak harus mendapatkan perlindungan dari setiap tingkatan proses peradilan sebagai salah satu bentuk penghormatan hak asasi anak. Kami sangat setuju sekali jika seluruh proses diversi tersebut dapat dipantau langsung oleh kedua pihak yang terlibar dalam level pengadilan, yaitu Kemenkumham dan Pengadilan,” lanjut Dadi.

Diskusi ini menghasilkan Focus Group Discussion (FGD) antara Kemenkumham Sumsel dengan Pengadilan Negeri Palembang dalam beberapa waktu kedepan, yang membahas khusus mengenai diversi dan restorative justice dalam SPPA, serta pembuatan Aplikasi Diversi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: