Dukung Penjarakan Richard Lee Gegara Anggap Kun Fayakun dan Sim Salabim Sama Saja, MUI Siap Jadi Saksi Ahli

Dukung Penjarakan Richard Lee Gegara Anggap Kun Fayakun dan Sim Salabim Sama Saja, MUI Siap Jadi Saksi Ahli

MUI Tanggapi Soal Podcast Richard Lee Diduga Penistaan Agama Imbas sandingkan Kun Fayakun dengan Sim Salabim.--

"Kami akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya," tutupnya. 

BACA JUGA:Waduh! Piyu Blak-blakan Larang Ari Lasso Nyanyikan Lagu Penjaga Hati, Alasannya?

Sementara itu, salah seorang saksi dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Gus Hendy mengungkapkan, bahwa dirinya telah melihat kalimat yang digunakan dr Richard Lee tersebut sebagai penistaan terhadap agama Islam.

"Dr Richard Lee ini telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan. Disana ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun," sebutnya. 

Sehingga, menurut Gus Hendy, kata-kata yang dikeluarkan oleh dr Richard Lee sangat tidak elok dan tidak pantas disamakan dengan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, telah menyimpang jauh.

"Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy. 

BACA JUGA:Nagita Slavina Dihujat Karena Tidak Sapa Fans, Warganet : Sombong

Sebagaimana diketahui, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama. 

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee terkait konten podcast dengan judul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!". Selain itu, Sunan juga melaporkan pengacara Arif Edison yang menjadi bintang tamu dalam podcast tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: