Polisi Gelar Rekonstruksi 8 Adegan Kasus Pembunuhan Gegara Hutang di OKI
Pelaku pembunuhan M Yusuf menjalani rekonstruksi, di halaman Mapolres OKI, Selasa 18 September 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--
Kemudian korban secara tiba-tiba memukul pipi kiri pelaku satu kali, kemudian pelaku mendekati korban.
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Polda Sumsel Reka Ulang Kasus Percobaan Pembunuhan Anggota Dewan Muratara
Pada saat korban melempar pelaku dengan helm. Pelaku menangkis dan mengenai tangannya. Karena merasa sakit, kemudian timbul niat pelaku untuk membalas.
Dimana pelaku menyimpan senjata tajam di saku celana. Lalu pelaku mengambil sajam dan mengejar korban.
Korban mundur melihat pelaku membawa sajam hingga terjatuh ke tanah.
Lalu pelaku langsung menikam korban tiga kali ke arah dada. Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Pembunuhan Petugas DLHK Palembang Direka Ulang, Pelaku Perlihatkan Adegan Sadis
Pelaku ini mempunyai hutang dengan korban. Rupanya pelaku tidak senang ditagih hutang oleh korban.
"Pada saat kejadian itu karena tidak senang ditagih lalu korban memukul. Kemudian membuat pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang. Tapi korban menghindar dengan belari," ujar Kasat Reskrim, Senin 21 Agustus 2023 lalu.
Saat korban berlari, rupanya korban terjatuh. Saat terjatuh itulah pelaku langsung menusuk tubuh korban sebanyak 3 kali dengan pisau yang digunakan pelaku
Tusukan pelaku ini membuat korban banyak kehilangan darah, dan sempat dibawa ke RSUD Kayuagung tetapi tidak terselamatkan dan meninggal dunia," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jl Radial 11 Tahun Lalu
Usai kejadian, pelaku melarikan diri, di hari yang sama sekira pukul 08.30 WIB, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir sekira pukul 09.00 WIB.
“Pelaku kita jemput dan mengamankan barang bukti," ucapnya.
Lanjut Kasat, setelah diamankan di Polres OKI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya, dan akan dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: