Kuatkan Putusan PN Palembang, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Terhadap Acun Pemilik 115kg Sabu

Kuatkan Putusan PN Palembang, Jaksa Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Terhadap Acun Pemilik 115kg Sabu

Nurhasan alian Acun-Fadli -

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Perintahkan Satres Narkoba Tangkap Bandar Besar Penerima 115 Kg Sabu dari Nurhasan

Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.

Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin. 

BACA JUGA:Acun Kurir 115 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Kata Pak Hakim

Dari barang bukti, petugas berhasil mengamankan 115 kilogram sabu yang terdiri dari, satu koper besar lebih kurang 20 kilogram sabu dan delapan karung berwarna putih berisikan lebih kurang 95 kilogram sabu, yang ditemukan dibagian bagasi belakang mobil Avanza berwarna Silver nopol BA 1866 KB.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: