Kakanreg BKN: Jabatan Sekda Prabumulih yang Kosong Boleh Di-Plt-kan
Ketua BKN VII regional Palembang, Drs Margi Prayitno MAP. Foto: Dian/sumeks.co--
BACA JUGA:Sekda Prabumulih Buka Bimbingan Teknis Aplikasi SILAKIP
Untuk penunjukan Plt Sekda, harus meminta persetujuan Gubernur Sumsel karena petunjukan Plt Sekda pun ada mekanisme nya tersendiri.
"Tapi kalau tidak mau di Plt kan juga bisa, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tukasnya mengaku yang sudah-sudah selalu di-Pltkan (jabatan Sekda yang kosong, red). (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: