Kakanreg BKN: Jabatan Sekda Prabumulih yang Kosong Boleh Di-Plt-kan

Kakanreg BKN: Jabatan Sekda Prabumulih yang Kosong Boleh Di-Plt-kan

Ketua BKN VII regional Palembang, Drs Margi Prayitno MAP. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM berharap setelah pelantikan H Elman ST sebagai Pj Wali Kota Prabumulih, maka seluruh program yang sudah ada mantap dan tidak ada perubahan. 

"Kami yakin," sebutnya dibincangi usai pelantikan PPPK di gedung kesenian Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih, Kamis 14 September 2023.

"Tidak tahu kalau Pak Sekda berubah ya setelah dilantik," sambungnya lagi. 

Tapi, Ridho mengaku yakin dengan mempercayai dia (Elman, red) pemerintahan bisa langsung berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada stagnan.

BACA JUGA:Pesan Sekda Prabumulih pada Pejabat yang Baru Dilantik: Hierarki Harus Berjalan, ASN Harus Tahu Struktur

Lalu, bagaimana dengan jabatan Sekda yang bakal kosong? Wali Kota dua periode itu menyebutkan, tak tahu persis soal aturan tersebut. Hanya saja, bisa jadi kosong dan bisa juga diisi oleh yang baru. 

"Saya tidak tahu aturannya, tapi bisa jadi merangkap karena dia Pj dan posisinya sebagai Sekda," lanjutnya mengaku Pj hanya menunggu Wali Kota definitip.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom menambahkan, jika jabatan Sekda Kota Prabumulih kosong lantaran diangkat menjadi Pj Wali Kota. 

Maka jabatan Sekda akan diisi dan ditunjuk oleh Pj Wali Kota Prabumulih dan bukan kewenangan DPRD untuk menunjuk jabatan Sekda kota Prabumulih.

BACA JUGA:Sekda Prabumulih Pimpin Rapat Persiapan HUT OTDA KE-XXVII

"Pak Pj yang baru lah nanti yang mengusulkan siapa yang pantas, yang cakap, yang cantik bisa jadi yang ganteng juga," bebernya mengaku salah-satu calon kandidat yang pantas menjabat Pj Sekda Kota Prabumulih yakni Heriyani yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Prabumulih.

Ketua BKN VII regional Palembang, drs Margi Prayitno MAP menambahkan, kalau Sekda diangkat menjadi Pj Wali Kota, maka jabatan Sekda bisa di Plt kan. 

"Karena Pj Wali Kota itu harus melaksanakan tugasnya. Kalau jabatan Sekda nya mau di-Pltkan boleh," sebutnya.

Siapa yang menunjuk jabatan Plt Sekda? adalah Pj Wali Kota nya. Hanya saja, dia tak menapik bisa merangkap jabatan antara Pj Wali Kota dan Sekda Kota. "Tapi kan resiko nya lebih banyak, jadi kalau mau di Plt kan boleh," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: