Komitmen Berantas Narkoba, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 69 Bandar Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan

Komitmen Berantas Narkoba, Kemenkumham Sumsel Pindahkan 69 Bandar Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya.--

Dalam arahannya, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Percepatan Pelaksanaan Kinerja Tahun 2023

Presiden juga menyinggung over kapasitas yang terjadi pada Lapas dan Rutan di Indonesia, Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba saat ini sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Hal ini juga memicu peningkatan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Terkait hal itu, Presiden meminta agar rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan di fasilitas lain. Presiden juga memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini.

Dirjen Pemasyarakatan mendapatkan Penghargaan dari Bareskrim Polri atas Kerjasamanya dalam Pemberantasan Narkoba

Sementara, dalam penanganan Narkoba di tingkat pusat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut sebanyak 890 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tingkatan Citra Instansi, Kemenkumham Sumsel Gelar Kompetensi Petugas Humas dan Protokol

Ratusan narapidana itu berasal dari berbagai lapas di sejumlah daerah seperti seperti Jakarta, Palembang, Sumatera Utara, dan lain sebagainya.

Dirjen PAS, Reynhard mengatakan di Nusakambangan, para bandar narkoba masuk ke dalam sel dengan pengamanan super maksimum. Mereka berada di satu sel seorang diri, kata Reynhard.

Menurut Reynhard pihaknya selalu bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan. Jenderal polisi bintang dua itu tidak memungkiri adanya narapidana yang bermain barang haram tersebut. Namun dia memastikan akan menyikat habis mereka yang mengedarkan atau menjadi bandar.

Diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjenpas, dan instansi lainnya berhasil menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi milik jaringan Fredy Pratama.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Kebijakan Terkait Persoalan Hukum dan Ham di Sumsel

Atas keberhasilan dan Kerjasama tersebut, Bareskrim Polrimemberikan penghargaan kepada seluruh pihak terkait atas kerjasamanya dalam pengungkapan jaringan narkoba ini.

Salah satu penghargaan diberikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: