Tragedi Kebakaran Bromo Akibat Sesi Foto Prewedding Gunakan Flare, Ternyata Calon Pengantinnya Wong Palembang
Wisata Bromo menjadi tujuan destinasi wiisata, namun kini tercoreng oleh tragedi kebakaran di areal savananya yang disebabkan ulah pengunjung.--
Salah satunya, yakni Andrrie Prabowo Eka Pradana, 41 tahun, asal Lumajang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Andrrie adalah manajer wedding organizer yang bertanggung jawab atas sesi pemotretan tersebut.
Selain itu, kelima saksi lainnya telah dipulangkan namun dengan status wajib lapor. Dua di antaranya adalah calon pengantin.
BACA JUGA:Menuju Puncak Bromo di Sela Mengikuti Porwanas XIII Jatim
Kelima saksi tersebut yakni calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Kota Palembang, Sumsel.
Sedanagkan calon pengantin pria HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dengan adanya kejadian ini, pihak wedding organizer dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan, khususnya saat berada di area konservasi.
BACA JUGA:Berharap Antangin Bromo KOM Challenge Jadi Agenda Rutin
Kehilangan wilayah Bukit Savana tentu merupakan kerugian besar, tidak hanya dari segi ekologi tetapi juga dari segi pariwisata. Semoga proses pemulihan area yang terbakar dapat segera dilakukan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(*/ck)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: