Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Kebijakan Terkait Persoalan Hukum dan Ham di Sumsel

Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Kebijakan Terkait Persoalan Hukum dan Ham di Sumsel

Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Kebijakan Terkait Persoalan Hukum dan Ham di Sumsel.--

8. Kurangnya persamaan persepsi, pengetahuan hukum, interpretasi hukum para penegak hukum.

9. Tidak sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dari aspek administrasi pertanahan.

10. Tumpang tindih putusan pengadilan kasus pertanahan.

11. Pemekaran Wilayah.

Dikatakan narasumber bahwa terdapat pencegahan kasus pertanahan diantaranya penataan administrasi pertanahan oleh pemerintah, pemilik memelihara dan menjaga lahan/ tanah, memiliki sertifikat atau  dokumen pertanahan, peningkatan koordinasi antar instansi, pemetaan wilayah rawan kasus tanah, dan sosialisasi dan penyuluhan hukum pertanahan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan narasumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Assoc Prof. DR. H. FIRMAN Freaddy Busroh serta dihadiri pula oleh Polda Sumatera Selatan, ATR/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kelurahan 20 Ilir D IV Palembang, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, STIHPADA Palembang, STISIPOL Candradimuka Palembang, Koppeta HAM / Pegiat HAM.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: