Manfaatkan Pemutihan, Minat Bayar Pajak Kendaraan di OKU Timur Meningkat 100 Persen

Manfaatkan Pemutihan, Minat Bayar Pajak Kendaraan di OKU Timur Meningkat 100 Persen

Kepala UPTB Samsat OKU Timur I, Budi Kurniawan.--

OKUT TIMUR, SUMEKS.CO - Minat masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk membayar pajak kendaraan meningkat.

Peningkatan tersebut sejak adanya program pemutihan pajak dari Gubernur Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala UPTB Samsat OKU Timur I, Budi Kurniawan. Menurutnya sejak mulai adanya pemutihan April 2023 lalu peningkatan ketaatan bayar pajak kendaraan meningkat lebih kurang lebih 100 persen. 

"Jauh meningkat, sebelum ada pemutihan per hari rata-rata 100 orang yang membayar pajak. Setelah ada pemutihan, itu meningkat. Per dalam satu hari itu 262 wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan," kata Budi, Rabu 6 September 2023. 

BACA JUGA:Ini 87 Wilayah Kabupaten/Kota yang Terima Bansos BNPT Rp900 Ribu Periode Juli-September 2023

Dijelaskannya program pemutihan berlaku sejak April akan berakhir 23 Desember 2023. 

"Tahun ini bener-benar pemutihan, mati pajak diatas 2 tahun tetap bayar 2 tahun tampa denda," katanya. 

Selain itu, bagi yang mau mutasi kendaraan ke Sumatera Selatan bea balik nama (BBN) cukup bayar 50 persen. 

Diketahui UPTB Samsat OKU Timur I melayani 9 Kecamatan. Yakni Kecamatan Buay Madang, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kecamatan BP Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Jayapura, Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II serta Kecamatan Madang Suku III.

BACA JUGA:Motif 2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Menguat, Diduga Persaingan Lahan ‘Bisnis’ dan Investor di Desa Belani

Dari 9 kecamatan itu, tahun Samsat OKU Timur I ditargetkan pajak kendaraan sebesar Rp 58.625.000.000. 

Budi mengaku optimis dengan adanya program pemutihan target itu akan tercapai. "Hingga awal September capaian sudah 60 persen," katanya. 

Program pemutihan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor.

Dimana hal ini sesuai pasal 74, Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: