Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Gegara Curi Domba Tetangga, Modusnya Tak Disangka

Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Gegara Curi Domba Tetangga, Modusnya Tak Disangka

Pelaku pencurian domba dan barang bukti seekor domba saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polisi meringkus tersangka Sulaiman (50), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OGAN ILIR.

Sulaiman ditangkap gara-gara mencuri domba milik tetangganya sendiri.

Aksi tersangka Sulaiman itu berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu 20 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah SH, didampingi Plh Kanit Reskrim Aipda Iwan Haryanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian domba saat korban tengah tertidur.

BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Dekat Rumah, Pelaku Pencurian Dump Truk di Proyek Bengkel Alat Berat Ditangkap

“Pelaku memanfaatkan situasi setelah korban tertidur,” ujar Kapolsek AKP Hermansyah SH.

Modusnya, tersangka masuk ke kandang domba milik korban dengan cara mengendap-endap di kegelapan malam. 

Lalu tersangka membuka ikatan tali pada pintu kandang dan membawa kabur seekor domba.

Menurut Kapolsek, kandang domba dikenal sebagai tempat penjualan hewan ternak setiap Hari Raya Idulfitri maupun Iduladha. 

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Honda Beat Berhasil Diamankan

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta untuk harga seekor domba,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang masih berada di wilayah Desa Sungai Pinang, petugas langsung mengamankannya.

“Barang bukti yang diamankan kembali seekor domba warna putih kecokelatan yang dicuri tersangka,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, tersangka Sulaiman dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: