2 Pelaku Pencurian Honda Beat Berhasil Diamankan

2 Pelaku Pencurian Honda Beat Berhasil Diamankan

DIBEKUK : Dua pelaku curas diamankan anggota Polsek Rambang.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setelah sempat buron selama delapan hari, dua dari tiga pelaku curas yang telah meresahkan masyarakat berhasil anggota reskrim Polsek Rambang, Minggu 30 Juli 2023 pukul 20.00 WIB.

Selain berhasil mengamankan pelaku yakni Ikang Fauzi (23), warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak dan Darul Kutni (23), warga Desa Karang Endah, Kecamatam Gelumbang, satu unit sepada motor Honda Beat Nopol BG 2571 CV milik HUSNI (39), warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor, satu buah kunci kontak sepeda motor korban, satu lembar STNK asli sepeda motor korban, satu buah jam tangan milik korban dan dua buah gelang emas milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Junardi SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan aksi yang dilakukan pelaku terjadi Minggu 23 Juli 2023 pukul 09.10 WIB. Berawal saat korban berjalan dari arah Prabumulih menuju Desa Sugih Waras dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2571 CV.

BACA JUGA:Perjanjian Syekh Subakir dengan Sabdo Palon, Tak Mau Jadikan Orang Jawa Jadi Orang Arab

Didalam bok sepeda motor  korban menyimpan  uang tunai sebesar Rp1.500.000, dua buah gelang emas dan jam tangan merk AC.

Dalam perjalanan korban dihadang oleh tiga orang pelaku dan karena takut korban pun berhenti dan saat itu pelaku berinisial A masih duduk diatas motor miliknya sambil melihat situasi.

Sedangkan pelaku Ikang Fauzi mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengarah kepala korban dan mendorong korban sambil menyuruh turun sehingga korban langsung turun dari motor.

Selanjutnya pelaku nama Andi mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri dengan posisi pelaku Andi membawa sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Lupa Matikan Kompor Saat Pergi ke Kebun, Rumah Petani di PALI Ludes

Sedangkan pelaku Ikang Fauzi naik sepeda motor yang dikendari A.  Atas kejadian itu korham mengalami kerugian  Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.

Setelah mendapat laporan kejadian Curas, kata Junardi, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui diduga kuat pelakunya Ikang Fauzi dan Darul Kutni dan A.

Dirinya lalu  memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta bersama team melakukan penangkapan terhadap pelaku Ikang Fauzi dan Darul Kutni saat sedang berada di Desa Tapus.

"Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk pelaku berinisial A masih dalam pengejaran,"pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: