Asyik Nongkrong di Dekat Rumah, Pelaku Pencurian Dump Truk di Proyek Bengkel Alat Berat Ditangkap

Asyik Nongkrong di Dekat Rumah, Pelaku Pencurian Dump Truk di Proyek Bengkel Alat Berat Ditangkap

Tersangka Edo Pratama alias Bomba saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku pencurian sebuah mobil dump truk

Tersangkanya Edo Pratama alias Bomba (34) warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang. 

Aksi pencurian ini diketahui di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL tepatnya lahan parkir proyek bengkel alat berat, Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. 

Awalnya, korban Sarwak (47), warga Jalan Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang menggunakan mobil dan memarkirkan mobil di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa kunci tambahan. 

BACA JUGA:3 Komplotan Spesialis Pelaku Pencurian Truk di Palembang Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Luar Kota

Kemudian, ketika hendak menggunakan mobilnya ternyata sudah tidak ada lagi. 

Korban sempat mencarinya di TKP dan menanyakan kepada masyarakat TKP, namun tidak ketemu lagi. 

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit mobil dump truk Mitsubishi Colt Diesel Fe Super Hdx HI Gear (4x2) M/T Tahun 2019 warna Kuning nomor polisi (nopol) BG 8160 OG dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka dalam pencurian sebuah mobil dump truk. 

BACA JUGA:Urine Sopir Truk yang Tabrak Pasutri Guru di Pangkalan Balai Positif Sabu

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan pelaku di dekat rumahnya ketika asyik  nongkrong, Selasa 29 Agustus 2023 malam," kata Irsan Ismail Rabu 30 Agustus 2023. 

Lanjut Irsan Ismail mengatakan, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 Lembar Celana hitam yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana, 1 tel baju sekolah SD warna putih dan celana warna merah hasil dari tindak pidana.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," ujar Irsan Ismail. 

Sementara, Tersangka Bomba mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian mobil dump truk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: