Selebgram Adelia Putri Salma Ditinggal Suami Mendekam di Penjara Seumur Hidup, Ternyata Suka Olah Raga Manly

Selebgram Adelia Putri Salma Ditinggal Suami Mendekam di Penjara Seumur Hidup, Ternyata Suka Olah Raga Manly

Selebgram Adelia Putri Salma ditinggal suami mendekam di penjara seumur hidup, ternyata suka olah raga manly. foto: @Adelia Putri Salma/sumeks.co.--

“Iya, kami amankan sejumlah barang bergerak (mobil) dan tidak bergerak,” aku Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya SIK MH, Selasa, 29 Agustus 2023.

Selain beberapa mobil, juga bangunan Indomaret di Jl A Yani, Palembang. 

BACA JUGA:Rumah Selebgram Palembang Digeledah Polda Lampung Disaksikan Bapak Ketua RT, Jaringan Narkoba Internasional?

“Kami amankan dulu dan segera kami minta penetapan dari pengadikan untuk dilakukan penyitaan,” ungkap Erlin, mantan Kapolres Musi Banyuasin, Sumsel.

Alumni Akpol 2000 itu tak menampik, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Adelia, dari pengembangan kasus narkoba dalam jumlah banyak di Lampung baru-baru ini.

Keterangan pelaku itu menyeret nama Kadapi alias David, yang tengah mendekam di Lapas Nusakambangan.

David, merupakan suami Adelia. David ditangkap BNN Provinsi Sumsel dan Ditresnaskoba Polda Sumsel pada 26 April 2017 silam.

BACA JUGA:Polisi Juga Amankan Sejumlah Mobil Mewah dari Rumah Selebgram Palembang yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Selain David, ada beberapa kaki tangannya. Adi Alfian (38), Even (32), keduanya berasal dari Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Sedangkan Herry Purnama (52) yang asal Aceh, tewas tertembak petugas. Ketiganya disergap daerah Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.

Baru menciduk David, di showroom mobil bekasnya, daerah Musi 2 Palembang.

Barang buktinya dari jaringan ini, 10 kg sabu dan 29.427 butir pil ekstasi. Pria asal Tulung Selapan, OKI itu, bandar narkoba di Palembang.

BACA JUGA:Rumah Selebgram Palembang Digeledah Polda Lampung Disaksikan Bapak Ketua RT, Jaringan Narkoba Internasional?

Juga sebagai pengendali distribusi narkoba dari Aceh untuk Sumsel, hingga ke Pulau Jawa.

Wartawan menelusuri putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel dan menemukan putusan perkara banding atas nama Kadapi alias David pad 22 Januari 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: