Kurir 23 Kilogram Sabu Lintas Provinsi Pasrah Dihukum Pidana Seumur Hidup

Kurir 23 Kilogram Sabu Lintas Provinsi Pasrah Dihukum Pidana Seumur Hidup

Kurir 23 Kilogram Sabu Lintas Provinsi Pasrah Dihukum Pidana Seumur Hidup --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kurir narkotika 23 kilogram sabu bernama Febry Fadly alias Lee, hanya bisa pasrah saat divonis hukum pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH, pada sidang yang digelar Kamis 4 Juli 2024 dalam pertimbangan amar putusan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Bahwa vonis pidana seumur hidup terdakwa Febry Fadly alias Lee, sepadan dengan banyaknya barang bukti sabu yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Sehingga, menurut majelis hakim tidak ada unsur pemaaf ataupun pembenar tentang perbuatan terdakwa mengedarkan sabu sebagaimana barang bukti seberat 23 kilogram.

BACA JUGA:Edarkan 5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diganjar Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan pidana majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Oleh karena itu, majelis hakim menjerat terdakwa Febry Fadly alias Lee terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.

Atas putusan pidana seumur hidup, terdakwa Febry Fadly alias Lee pasrah dengan menyatakan terima, hal senada dikatakan JPU Kejati Sumsel menyatakan terima.

BACA JUGA:Kocak! Kurir Sabu 60 Kg Nyanyi Lagu Iwan Fals Saat Ditangkap BNN Kepri, ‘Pernahku Mencoba Tuk Sembunyi’

BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

Namun, usai sidang Jasmadi Pasmeindra SH selaku penasihat hukum terdakwa Febry Fadly alias Lee mengaku putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Itu kan hanya penyampaian klien saja diruang sidang, karena masih ada waktu tujuh hari kedepan menentukan sikap terima atau justru melakukan upaya hukum," kata Jasmadi diwawancarai usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: