Penangkaran Satwa di OKI Bikin Tetangga Resah Dibongkar Polda Sumsel, Amankan 58 Ekor Buaya Muara
Polda Sumsel mengamankan 58 ekor buaya muara yang dilindungi dari tiga lokasi di Kabupaten OKI. Foto: edho/sumeks.co --
Awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor.
BACA JUGA:18 Offset Satwa Liar Rusak Dimusnahkan
"Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.
Tiga tersangka dijerat dengan melanggar pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terancam 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta," pungkas Putu Yudha Prawira.
Kepada poliai tersangka Sukarni (48), mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.
BACA JUGA:Dukung Pelestarian Ekosistem, PLN bersama BKSDA Sumsel Lepasliarkan Satwa kembali ke Habitatnya
"Dikasih uang Rp 3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai," aku tersangka Sukarni.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: