Panji Gumilang Terlilit Kasus Hukum, Kemenag Bimbing Guru Al Zaytun, Terapkan Konsep Madrasahku adalah Surgaku

Panji Gumilang Terlilit Kasus Hukum, Kemenag Bimbing Guru Al Zaytun, Terapkan Konsep Madrasahku adalah Surgaku

Panji Gumilang terlilit kasus hukum, Kemenag bimbing guru-guru al zaytun, terapkan konsep madrasahku adalah surgaku. foto: dok/sumeks.co. --

Soal pembinaan di Ponpes Al-Zaytun sedang dilakukan Kementerian Agama. "Sudah, sedang proses oleh kementerian agama,” tegasnya.

BACA JUGA:Pablo Benua Nilai Al Zaytun Diserang di Tahun Politik, Ada Pihak Manfaatkan Momen Menguasai dan Cari Panggung 

Warga Indramayu tenang saja tidak usah bergejolak, berdinamika serahkan kepada kami. 

Insyaallah urusan Al-Zaytun akan selesai dengan cara baik-baik Alhamdulillah," ujarnya.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap santri maupun pondok pesantren Al-Zaytun. 

Soal teknis pembinaan akan dijelaskan lain kali. “Teknis sekali soalnya,” ujarnya.

BACA JUGA:WOW! Gurita Bisnis Ponpes Al Zaytun Indramayu Luar Biasa, Peternakan Ayam hingga Ikan Import

Seperti diketahui, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun tengah menjalani proses hukum dalam kasus penodaan agama. 

Disusul, kasus lainnya tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang statusnya naik ke tahap penyidikan di Mabes Polri.

Lokasi Sidang Panji Gumilang 

BACA JUGA:Subhanallah, Kesesatan Al Zaytun Ternyata Sudah Diungkap Ustadz Ini Dalam Buku Mulia Dengan Manhaj Salaf

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bakal menunjuk 15 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu, pihak Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut.

"Nanti akan kita pertimbangkan juga, apakah akan dilaksanakan di daerah atau di Jakarta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana saat memberikan terangan persnya, Jumat 18 Agustus 2023.

Dikatakan Kapuspenkum, saat ini masih dikaji lebih lanjut pertimbangan pelaksanaan sidang akan dilakukan dimana, karena mengingat adanya faktor keamanan saat gelar persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: