Aset Milik Pemprov Sumsel Digarap Mafia Tanah di Jogjakarta, Kejati Sumsel Segera Panggil Saksi
Pondok Mesudji milik Pemprov Sumsel di Jogjakarta, yang diduga telah dijual.--dok : sumeks.co
SUMEKS.CO - Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, resmi menaikan status dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta ke tahap penyidikan.
"Benar, terkonfirmasi bahwa terhadap perkara tersebut telah masuk ketahap penyidikan umum," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel diwawancarai diruang kerjanya Senin 21 Agustus 2023.
Dikatakannya, dalam penyidikan umum tersebut tim penyidik saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti untuk pendalaman materi penyidikan.
Selain itu, lanjut Vanny dalam rangkaian penyidikannya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selanjutnya bakal memanggil dan menggali keterangan dari saksi-saksi.
BACA JUGA:Asrama Pondok Mesudji Kena Sikat Mafia Tanah? Mahasiswa Sumsel Hadapi Ini
"Dalam waktu dekat ini, tim penyidik diagendakan bakal memanggil beberapa mana untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik," ujarnya
Dirinya belum berani mengungkapkan kerangka perkara, selain karena telah masuk ke materi penyidikan juga karena masih dalam penyidikan umum.
Hanya saja, sebagaimana diterangkan Vanny penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel berupa tanah dan asrama mahasiswa yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan terletak di Jalan Puntodewo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari penelusuran diketahui, adanya dugaan kasus penjualan tanah dan asrama yang merupakan aset milik Pemprov Sumsel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut telah terendus sejak tahun 2020 silam.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Tegaskan Telah Memeriksa 7 Saksi
Jauh sebelum adanya upaya penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel, aset tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta telah beberapa kali bersengketa.
Yang mana, bermula adanya dugaan pengrusakan oleh sekelompok mahasiswa di asrama yang diberi nama Pondok Mesudji yang lantaran diduga telah dijual kepada oknum mafia tanah di Jogjakarta.
Diketahui juga, bahwa asrama mahasiswa Sumsel atau Pondok Mesudji awal mulanya merupakan aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952 silam.
Namun, pada tahun 2015 tanah dan bangunan seluas hampir 2000 M2 diduga telah dikuasi oleh oknum mafia tanah, yang mengklaim aset Pemprov tersebut telah dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: