Emosi Ditagih Hutang, Pelaku Tusuk Korban Hingga Meninggal Dunia
Kasat reskrim Polres OKI beberkan pelaku kasus pembunuhan setelah diamankan di Mapolres OKI. --
BACA JUGA:Tim Itwasum Polri Audit Kinerja Satker dan Satwil Polda Sumsel Tahap II
"Tusukan pelaku ini membuat korban banyak kehilangan darah, dan sempat dibawa ke RSUD Kayuagung tetapi tidak terselamatkan dan meninggal dunia," ungkap Kasat.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri, di hari yang sama sekira pukul 08.30 WIB, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Ol sekira pukul 09.00 WIB.
"Pelaku kita jemput dan mengamankan barang bukti," ucapnya.
Lanjut Kasat, setelah diamankan di Polres OKI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya, dan akan dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Vega R Tanpa nopol warna hitam beserta ambung. Juga sehelai baju warna merah putih garis-garis, sehelai celana panjang warna coklat dan sehelai celana dalam warna abu-abu,” jelasnya. (*)
Kasat reskrim Polres OKI beberkan pelaku kasus pembunuhan setelah diamankan di Mapolres OKI.
Foto: Niskiah/Sumeks.Co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: