Nah Loh! Uji Syarat Formil dan Materil, Kejagung Bakal Tunjuk 15 Jaksa Periksa Berkas Perkara Panji Gumilang

Nah Loh! Uji Syarat Formil dan Materil, Kejagung Bakal Tunjuk 15 Jaksa Periksa Berkas Perkara Panji Gumilang

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang pentolan Ponpes Al Zaytun, ternyata telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung RI--

Selain itu, Ketut Sumedana juga menerangkan terkait pertimbangan lokasi persidangan untuk tersangka Panji Gumilang nantinya, karena ditinjau dari aspek keamanan saat gelar persidangan.

BACA JUGA:Dukung Panji Gumilang, Habib Kribo Sebut Khutbah Jumat Wanita Diperbolehkan, Karena Tak Ada Ketentuan Larangan

Dirinya masih mempertimbangkan, apakah nanti Panji Gumilang akan disidangkan di daerah atau di Jakarta, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta juga akan dilihat perkembangannya dinilai cukup aman atau tidak.

Sebelumnya, pihak Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Rabu 16 Agustus 2023 kemarin.

Dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama, Dittioidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dedengkot Ponpes Al Zaytun bernama Panji Gumilang sebagai tersangka.


Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang pentolan Ponpes Al Zaytun, ternyata telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung RI.--

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan," ungkap Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo saat gelar rilis Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:121 Pendukung Panji Gumilang Insyaf, Kapok Ikut Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang, Ikrar Sumpah Setia Ibu Pertiwi

Djuhandhani juga menyampaikan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, kata dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: